top of page

Reorientasi Pendidikan Nasional

HB Arifin

15 Agu 2019

Berkolaborasi dengan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Megawati Institute (MI), NU Circle menyusun pokok - pokok usulan kebijakan untuk pemerintahan baru Presiden Joko Widodo dengan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin masa bakti 2019 - 2024. Untuk merumuskan usulan kebijakan, NU Circle membentuk kelompok kerja (Pokja) Pendidikan yang dikoordinir oleh Ketua Bidang Pendidikan NU Circle: Ahmad Rizali.

Berkolaborasi dengan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Megawati Institute (MI), NU Circle menyusun pokok - pokok usulan kebijakan untuk pemerintahan baru Presiden Joko Widodo dengan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin masa bakti 2019 - 2024. Untuk merumuskan usulan kebijakan, NU Circle membentuk kelompok kerja (Pokja) Pendidikan yang dikoordinir oleh Ketua Bidang Pendidikan NU Circle: Ahmad Rizali. Rekomendasi NU Circle diberi judul "ARUS BARU PENDIDIKAN INDONESIA". Ringkasan rekomendasi NU Circle tertera pada tulisan di bawah ini.

AKAR MASALAH
Visi Presiden Joko Widodo dalam pidato sebagai Presiden RI Terpilih 2019-2024 memberi garis tegas pada arus utama di bidang pendidikan nasional. Indonesia harus berhasil mempersiapkan sumber daya manusia lahir dan batin yang kompeten, handal, berkarakter dan berakhlakul karimah sejak usia pendidikan dasar Madrasah dan SD termasuk pesantren dan pendidikan nonformal.
Menyikapi Visi Presiden, terumuskan lima episentrum masalah pendidikan nasional yang saat ini membutuhkan penanganan serius pemerintah seiring hadirnya bonus demografi pada tahun 2030 dan prediksi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi keempat terbesar dunia pada 2045, tepat 100 tahun kemerdekaan NKRI.
Pertama: Masalah Akses Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu: (a) sulitnya mengakses sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah di sejumlah daerah termasuk daerah 3T; (b) rendahnya akses pembelajaran bermutu; (c) rendah dan belum terintegrasinya teknologi informasi sebagai sarana akses pembelajaran.
Kedua: Masalah Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu: (a) tingkat kompetensi pendidikan dasar dan menengah Indonesia sudah di ambang darurat nasional seperti yang ditunjukkan berbagai survei nasional, internasional dan pemerintah (PISA 2015, RISE/IFLS 2018, INAP/AKSI Kemdikbud RI 2016-2017) dalam laporan World Bank 2019; (b)serta rendahnya keterampilan dan tingginya angka pengangguran lulusan SMK.
Ketiga: Masalah Tata Kelola Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu: (a) ketidakefektifan tata kelola guru; (b) rendahnya mutu guru; (c) ketidakselarasan regulasi dan OTK K/L; (d) rendahnya Monev Pendidikan; (e) serta kurangnya sinergi pusat dan daerah.
Keempat: Masalah Kepemimpinan di bidang Pendidikan Nasional yaitu kepemimpinan di tingkat pusat dan daerah yang tidak memiliki urgensi dan rasa “kedaruratan” dalam memandang masalah pendidikan dasar dan menengah nasional, tidak berpengalamandi organisasi/ birokrasi serta tidak memilik jiwa pemimpin, jiwa keindonesiaan, tidak visioner, tidak memiliki kompetensi di bidang pendidikan.
Kelima: Masalah Pondok Pesantren dan Pendidikan Umum di Pondok Pesantren yaitu pondok pesantren“meninggalkan” jati dirinya sebagai lembaga pendidikan agama Islam karena sibuk mengurusi pendidikan formal umum, padahal tersedia regulasi penyelenggaraan Madrasah Mu'adalah yang lebih strategis.


ANALISIS
Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perindustrian untuk mengatasi masalah pertama, kedua dan ketiga.
Istana Presiden untuk kriteria kepemimpinan di bidang Pendidikan (masalah keempat).
Kementerian Agama untuk mengatasi masalah kelima.
REKOMENDASI
I. Reorientasi pada Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Menggeser haluan dan strategi pendidikan nasional ke pendidikan dasar yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar (SD).
Mengembangkan Teknologi Informasi yang tepat sebagai infrastruktur inti pendidikan nasional untuk mengatasi kendala akses terhadap sarana/ prasarana dan pembelajaran bermutu.
Menetapkan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) sebagai instrument pengendali perbaikan akses dan mutu pendidikan nasional.
Menerbitkan Inpres Tentang Akses, Mutu dan Tatakelola SD/MI; dan SKB 4 Kementerian (Kemdikbud, Kemenag, Kemistekdikti dan Kemdagri) tentang peningkatan Mutu Pendidikan SD/MI.
Mengubah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kemdikbud menjadi P4TK (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) SD/MI dan Membentuk Badan Pengelola Guru (BPG) langsung di bawah Presiden.

II. Reorientasi Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Menyiapkan lulusan SMK dan MAK yang kompeten melalui percepatan perbaikan mutu pendidikan SMK/MAK terutama di bidang pertanian, maritim, dan pariwisata.
Membangun akses infrastruktur dalam jaringan, memperbarui/memperluas akses sarana prasarana praktik dan laboratorium, serta memperbaiki/membangun bahan ajar dan metoda pembelajaran digital.
Memperbanyak guru SMK/MAK produktif yang berkompetensi dan melaksanakan UKG.
Menerbitkan SKB 6 Kementerian (Kemdikbud, Kemenag, Kemristekdikti, Kemendagri, Kemenaker dan Kemenperin) tentang peningkatan Mutu Pendidikan SMK/MAK.
Merevisi "Inpres Revitalisasi SMK" menjadi "Inpres Revitalisasi SMK, MAK dan Vokasi “

III. Reorientasi Pendidikan Umum di Pondok Pesantren.
Mempertegas jatidiri Pondok Pesantren sebagai basis pendidikan agama Islam dengan penguatan pendidikan umum Mu'adalah (kebangsaan, matematika, IPA dan membaca) dan pengakuan ijazah oleh negara.
Memperkuat metode pembelajaran pesantren sorogan, membangun infrastruktur digital dan peningkatan kompetensi guru/pengajar Madrasah Mu'adalah di Pondok Pesantren.
*) Pokja Pendidikan dipimpin oleh Ahmad Rizali, dan makalah dikompilasi dalam buku Memo To The President.

bottom of page